Audit mutu internal (AMI) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak internal perguruan tinggi untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu perguruan tinggi berjalan dengan efektif dan efisien. Tujuan dari AMI adalah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan yang diberikan oleh perguruan tinggi. Mengacu pada ketentuan di atas, BPM dibawah kendali rektor ITSK RS dr Soepraoen Malang melaksanakan proses Audit mutu internal yang dilaksanakan secara berkesinambungan. BPM telah merumuskan dan melaksanakan Audit mutu internal melalui beberapa Langkah strategis meliputi :
- Menentukan ruang lingkup audit: AMI harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan terdefinisi dengan baik. Langkah ini melibatkan pengumpulan data dan informasi tentang sistem manajemen mutu perguruan tinggi.
- Menetapkan tim audit: Tim audit harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam melakukan audit. Anggota tim harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem manajemen mutu perguruan tinggi.
- Mengumpulkan data dan informasi: Tim audit harus mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan tujuan audit. Data dapat diperoleh dari dokumen, catatan, wawancara, atau observasi.
- Melakukan analisis data: Tim audit harus menganalisis data yang telah dikumpulkan untuk menentukan kepatuhan perguruan tinggi terhadap persyaratan manajemen mutu dan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan.
- Memberikan laporan hasil audit: Tim audit harus memberikan laporan hasil audit kepada manajemen perguruan tinggi. Laporan harus mencakup temuan audit, rekomendasi, dan tindakan perbaikan yang harus diambil.
- Melakukan tindakan perbaikan: Manajemen perguruan tinggi harus mengambil tindakan perbaikan yang sesuai terhadap temuan audit dan rekomendasi yang diberikan oleh tim audit.
- Melakukan tindak lanjut: Tim audit harus melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang diambil oleh manajemen perguruan tinggi efektif dan memuaskan.
AMI adalah alat penting untuk meningkatkan sistem manajemen mutu perguruan tinggi. Dengan melakukan AMI secara teratur, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa sistem manajemen mutu mereka berjalan dengan baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Audit mutu dan akreditasi pendidikan tinggi adalah dua kegiatan yang berbeda namun saling terkait dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi. Berikut adalah perbedaan dan hubungan antara keduanya.
Audit mutu adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak internal perguruan tinggi untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu perguruan tinggi berjalan dengan efektif dan efisien. Sementara itu, akreditasi adalah proses penilaian eksternal yang dilakukan oleh badan akreditasi untuk menilai apakah sebuah program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Tujuan dari audit mutu adalah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan yang diberikan oleh perguruan tinggi, sementara tujuan akreditasi adalah untuk memberikan jaminan bahwa program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Di satu sisi Audit mutu dilakukan oleh pihak internal perguruan tinggi, sementara akreditasi dilakukan oleh badan akreditasi eksternal yang independen dari perguruan tinggi. Audit mutu dapat dilakukan setiap saat oleh perguruan tinggi, sementara akreditasi biasanya dilakukan secara berkala setiap beberapa tahun oleh badan akreditasi. Audit mutu dapat membantu perguruan tinggi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi proses akreditasi, karena audit mutu juga melibatkan evaluasi internal terhadap sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Dalam praktiknya, audit mutu dan akreditasi menjadi dua kegiatan yang saling melengkapi dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi. Audit mutu dapat membantu perguruan tinggi dalam mengevaluasi kinerja mereka sendiri dan mempersiapkan diri untuk akreditasi, sementara akreditasi dapat memberikan pengakuan eksternal atas kualitas pendidikan yang disediakan oleh perguruan tinggi.