Pleno persiapan bimbingan Uji Kompetensi Perawat ITSK RS dr Sopepraoen menyiapkan perawat handal, kompeten dan professional

Uji kompetensi perawat di Indonesia merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa perawat yang bekerja di negara tersebut memiliki kualifikasi dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Uji kompetensi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pelayanan yang tidak memadai dan untuk meningkatkan standar profesi perawat. Salah satu bentuk uji kompetensi yang dilakukan di Indonesia adalah Uji Kompetensi Nasional (UKN) yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. UKN dilakukan secara periodik dan mencakup berbagai aspek kompetensi perawat, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesi.

Uji kompetensi perawat di Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan mutu dan standar profesi perawat. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, aman, dan terpercaya bagi masyarakat. Kebijakan regulasi dasar terkait Uji Kompetensi Perawat (UKOM) di Indonesia didasarkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Beberapa kebijakan penting yang mengatur UKOM perawat di Indonesia antara lain Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengatur pembentukan Pusat Uji Kompetensi Nasional (PUKN) yang bertugas melaksanakan UKOM bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan Profesi Perawat. Peraturan ini mengatur standar pendidikan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh perawat, termasuk persyaratan untuk mengikuti UKOM. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Sistem Sertifikasi Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang prosedur, persyaratan, dan mekanisme sertifikasi kompetensi bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Peraturan ini menegaskan bahwa rumah sakit di Indonesia harus mempekerjakan perawat yang telah lulus UKOM atau memiliki sertifikat kompetensi perawat.

Tingkat kelulusan UKOM dapat berbeda-beda dari satu periode uji ke periode uji lainnya, dan juga dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat kesulitan ujian, persiapan peserta, dan kualitas pendidikan yang diterima sebelumnya. Tingkat kelulusan UKOM perawat di Indonesia pada umumnya mencerminkan sejauh mana peserta ujian memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. UKOM dirancang untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan praktik perawat secara komprehensif.
Dalam uoaya memenuhi kebutuhan tersebut, Program studi diploma Keperawatan dibawah Fakultas ilmu Kesehatan Institut Teknologi sains dan Kesehatan RS dr Soepraoen malang mengadakan Rapat pleno persiapan bimbingan Ujian Kompetensi Nasional perawat. Melalui upaya tersebut diharapkan mahasiswa dapat memenuhi tuntutan menjadi perawat rofesional dengan lolos Ujian Kompetensi Nasional Perawat dengan hasil yang memuaskan sebagai perawat yang professional. Dalam meniapkan mahasiswa menjadi perawtat professional, Program studi diploma Keperawatan dibawah Fakultas ilmu Kesehatan Institut Teknologi sains dan Kesehatan RS dr Soepraoen malang menekankan beberapa kompetensi kunci yang harus dimiliki oleh mahasiswa meliputi pengetahuan klinis, keterampilan kinis, komunikasi, managerial, etika dan promosi Kesehatan .

Pengetahuan Klinis yang luas dan mendalam tentang anatomi, fisiologi, patologi, farmakologi, dan prosedur medis terkait dengan perawatan Kesehatan wajib dikuasi oleh mahasiwa. Mereka juga harus menguasai pengetahuan tentang perkembangan manusia, teori keperawatan, dan praktik berbasis bukti. Perawat juga harus memiliki keterampilan teknis dan klinis yang kuat dalam melaksanakan tindakan medis dan perawatan kesehatan. Ini mencakup kemampuan dalam melakukan prosedur medis, merawat luka, memberikan obat, mengelola perangkat medis, serta melakukan prosedur invasif dan non-invasif lainnya. Di sisi lain, Komunikasi yang efektif penting bagi perawat profesional. Mereka harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan pasien, keluarga, rekan kerja, dan anggota tim kesehatan lainnya. Kemampuan mendengarkan aktif, memberikan penjelasan yang jelas, dan membangun hubungan empati dengan pasien sangatlah penting. Manajemen waktu, prioritas, dan sumber daya untuk mengelola perawatan pasien dengan efisien dan efektif juga menjadi tuntutan lain yang harus dipenuhi Mereka juga harus dapat berkoordinasi dengan anggota tim kesehatan lainnya, mengawasi asisten perawat, dan mengelola rekaman medis serta dokumentasi yang akurat. Tidak lupa, Perawat profesional harus memiliki pemahaman yang kuat tentang kode etik dan standar profesi perawat. Mereka harus mampu menghormati kerahasiaan pasien, menjaga privasi, menghormati kepercayaan dan nilai-nilai budaya pasien, serta bertindak sesuai dengan standar moral dan etika dalam praktik Keperawatan yang ditunjang dengan kemampuan untuk memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien, keluarga, dan masyarakat. Mereka harus mampu menjelaskan informasi medis secara jelas, memberikan petunjuk perawatan, dan memberikan dukungan edukasi yang diperlukan.

Ditulis oleh: Bayu Budi laksono. M.Kep

Pilih Program Study

Artikel Terkait